SOSIALISASI PERPRES NO 12 TAHUN 2021 UNTUK PENYEDIA JASA

Jumat, 27 Agustus 2021

dpu

Bidang Cipta Karya

Dibaca: 343 kali

 

Hari Kamis, 12 Agustus 2021 Seksi Bina Konstruksi Bidang Cipta Karya bekerja sama dengan BLP Setda Kab. Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk penyedia jasa Kabupaten Gunungkidul dalam bentuk webinar . Materi yang disosialisasikan berupa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2021. Narasumber pada acara webinar ini adalah Bapak Fani Dhuha, S.T, M.Sc, langsung dari Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan Keynote speaker Bapak Ir. Eddy Praptono, M.Si (Kepala Dinas PUPRKP Kab. Gunungkidul) dan moderator Bapak Agus Subariyanta, S.T. (Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRKP Kab. Gunungkidul)
Secara garis besar materi yang dipaparkan berkisar tentang perubahan-perubahan dari aturan sebelumnya yaitu Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan itu antara lain terkait dengan besaran pagu tender untuk kualifikasi kecil, menengah dan besar; contoh aplikatif dalam proses pemilihan penyedia dan persyaratan yang harus disampaikan dalam mengikuti proses tender. Rangkaian acara Webinar juga diisi dengan sesi tanya jawab. Dengan dipandu oleh moderator, peserta terlihat begitu antusias menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Acara pun diakhiri pada pukul 12 siang.
Di waktu-waktu mendatang, akan diagendakan lagi beberapa webinar dalam rangka meningkatkan profesionalisme para penyedia jasa yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

 

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua dokumen

Dokumen

Statistik

054823

Pengunjung Hari ini : 83
Total pengunjung : 54823
Hits hari ini : 525
Total Hits : 652844
Pengunjung Online : 5

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website PUPRKP?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID