SOSIALISASI PERPRES NO 12 TAHUN 2021 UNTUK PENYEDIA JASA
Hari Kamis, 12 Agustus 2021 Seksi Bina Konstruksi Bidang Cipta Karya bekerja sama dengan BLP Setda Kab. Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk penyedia jasa Kabupaten Gunungkidul dalam bentuk webinar . Materi yang disosialisasikan berupa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2021. Narasumber pada acara webinar ini adalah Bapak Fani Dhuha, S.T, M.Sc, langsung dari Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan Keynote speaker Bapak Ir. Eddy Praptono, M.Si (Kepala Dinas PUPRKP Kab. Gunungkidul) dan moderator Bapak Agus Subariyanta, S.T. (Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRKP Kab. Gunungkidul)
Secara garis besar materi yang dipaparkan berkisar tentang perubahan-perubahan dari aturan sebelumnya yaitu Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan itu antara lain terkait dengan besaran pagu tender untuk kualifikasi kecil, menengah dan besar; contoh aplikatif dalam proses pemilihan penyedia dan persyaratan yang harus disampaikan dalam mengikuti proses tender. Rangkaian acara Webinar juga diisi dengan sesi tanya jawab. Dengan dipandu oleh moderator, peserta terlihat begitu antusias menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Acara pun diakhiri pada pukul 12 siang.
Di waktu-waktu mendatang, akan diagendakan lagi beberapa webinar dalam rangka meningkatkan profesionalisme para penyedia jasa yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Berita Terkait
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton
- SURVEY JALAN DAN JEMBATAN DI JURANGJERO NGAWEN
- Kunjungan DPRD Kabupaten Jombang Terkait Tata Kelola Drainase Perkotaan
- Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Kabupaten Pacitan ke DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul Terkait Perencanaan Kegiatan Tahun 2024