Tugas Pokok dan Fungsi

 

Detail tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul dapat diunduh disini.

TUGAS DAN FUNGSI  DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN RAKYAT, DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas, Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman;
  3. Penyusunan rencana kerja dan perjanjian kinerja di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman;
  4. Pelaksanaan pembinaan dibidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman;
  5. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana umum bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan rakyat;
  6. Pelaksanaan pembinaan bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan rakyat;
  7. Pengendalian teknis bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan rakyat;
  8. Pengawasan dan pembinaan jasa konstruksi.
  9. Pelaksanaan kerja sama bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan rakyat;
  10. Pengoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  11. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman;
  12. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman;
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang;
  14. Pengelolaan kesekretariatan dinas;
  15. Pengelolaan UPT.

 

TUGAS DAN FUNGSI UPT LABORATORIUM DAN PERALATAN BERAT

UPT Laboratorium dan Peralatan Berat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium dan peralatan berat.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut  UPT mempunyai

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan UPT;
  2. Penyusunan kebijakan teknis UPT;
  3. Pengoperasian laboratorium dan peralatan berat;
  4. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan berat;
  5. Penyediaan jasa persewaan peeralatan berat;
  6. Pengelolaan laboratorium;
  7. Pengelolaan ketatausahaan UPT;
  8. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang pengelolaan laboratorium dan peralatan berat;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  10. Penyelenggaraan system pengendalian intern UPT dan
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT.

 

TUGAS DAN FUNGSI UPT PENGELOLAAN AIR LIMBAH, AIR MINUM, DAN RUMAH SUSUN

UPT  Pengelolaan Air Limbah, Air Minum, dan Rumah Susun mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan air limbah, air minum, dan rumah susun.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut  UPT mempunyai

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan UPT;
  2. Penyusunan kebijakan teknis UPT;
  3. Pengelolaan air limbah domestic, air minum non Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) fasilitasi dan rumah susun;
  4. Pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Mnium (SPAM) jaringan perpipaan dan non perpipaan;
  5. Pengelolaan Ketatausahaan UPT;
  6. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan air minum, penyehatan lingkungan;
  7. Penyelenggaraan system pengendalian intern UPT dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT.

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua dokumen

Dokumen

Statistik

054692

Pengunjung Hari ini : 97
Total pengunjung : 54692
Hits hari ini : 425
Total Hits : 651974
Pengunjung Online : 3

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website PUPRKP?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID