Penyusunan Peta Geospasial Daerah Irigasi
Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy sebagai kebijakan informasi geospasial telah digulirkan sejak tahun 2010. Adanya kebijakan satu peta (OMP) ini memaksa setiap daerah dan setiap sektor untuk menyusun peta geospasial sesuai dengan kebutuhannya, seperti peta rencana tata ruang, peta jalan, peta irigasi, peta pertanian, dan lainnya.
Salah satu bentuk pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy ini adalah penyusunan Peta Geospasial Daerah Irigasi di Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan peta DI di Kabupaten Gunungkidul sudah pernah dilakukan untuk beberapa DI. Jumlah daerah irigasi (DI) di Kabupaten Gunungkidul yang mencapai lebih dari 229 DI perlu untuk diinventarisasi dan dipetakan, yang dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2019 ini dilakukan untuk 55 DI di 4 Kecamatan, yaitu Ngawen, Nglipar, Semin, dan Karangmojo. Penyusunan peta geospasial DI ini dimaksudkan untuk menyediakan data dan informasi spasial (lokasi) dan informasi deskriptif untuk setiap DI, dan untuk memudahkan dalam perencanaan pembangunan. Peta DI berbasis GIS ini menampilkan informasi delineasi dan luasan setiap DI, yang mencakup luas fungsional, luas potensial dan luas pengembangan yang bisa dilakukan; informasi jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier; dan informasi lain mengenai DI.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui konsultan ini sudah memasuki tahap penyelesaian laporan akhir. Dalam pembahasan Draft Laporan Akhir penyusunan peta geospasial yang dilaksanakan Senin (2/12) lalu, Tim Teknis meminta konsultan untuk menyempurnakan delineasi DI. (Bid.Air)
****
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton