Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul merupakan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintah daerah dibidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul. dan untuk melaksanakan ketentuan dalam perda tersebut, maka ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul. Dalam struktur organisasi Dinas, kepala Dinas membawahi 1 Sekretariat, 4 Bidang dan 2 UPT.