Penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah

 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 disebutkan bahwa : Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada  pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Amanah ini kemudian  juga dituangkan dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Untuk itu, pada hari Kamis 11 November 2021, Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kabupaten Gunungkidul ,  melaksanakan proses penyerahan PSU Perumahan Ndalem Bumi Sentanu yang berlokasi di Selang Wonosari, dari PT Aji Bumi Sentanu selaku pengembang.  Dalam proses penyerahan PSU tersebut, Tim Verifikasi mengawali dengan mendengar dan mencermati paparan penyerahan PSU dari Pengembang. Selanjutnya Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan/verifikasi di lapangan dengan melakukan pencocokan antara site plan yang  sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul (melalui DPUPRKP) dengan PSU yang sudah dibangun oleh Pengembang. PSU yang diserahkan oleh Pengembang Perumahan Ndalem Bumi Sentanu  tersebut meliputi : jalan lingkungan, drainase dan Ruang Terbuka Hijau.  

Sebelumnya,  penyerahan PSU Perumahan juga sudah dilaksanakan oleh PT. Wahana Panderma Karya  untuk perumahan Dewi Sinta Residence yang berlokasi di Selang Bendungan Karangmojo.   Untuk saat ini Berita Acara Serah Terima (BAST)  sudah ditandatangani, sehingga tinggal melakukan proses balik nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten  Gunungkidul.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua dokumen

Dokumen

Statistik

055971

Pengunjung Hari ini : 99
Total pengunjung : 55971
Hits hari ini : 570
Total Hits : 669054
Pengunjung Online : 2

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website PUPRKP?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID