Penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 disebutkan bahwa : Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Amanah ini kemudian juga dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Untuk itu, pada hari Kamis 11 November 2021, Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kabupaten Gunungkidul , melaksanakan proses penyerahan PSU Perumahan Ndalem Bumi Sentanu yang berlokasi di Selang Wonosari, dari PT Aji Bumi Sentanu selaku pengembang. Dalam proses penyerahan PSU tersebut, Tim Verifikasi mengawali dengan mendengar dan mencermati paparan penyerahan PSU dari Pengembang. Selanjutnya Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan/verifikasi di lapangan dengan melakukan pencocokan antara site plan yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul (melalui DPUPRKP) dengan PSU yang sudah dibangun oleh Pengembang. PSU yang diserahkan oleh Pengembang Perumahan Ndalem Bumi Sentanu tersebut meliputi : jalan lingkungan, drainase dan Ruang Terbuka Hijau.
Sebelumnya, penyerahan PSU Perumahan juga sudah dilaksanakan oleh PT. Wahana Panderma Karya untuk perumahan Dewi Sinta Residence yang berlokasi di Selang Bendungan Karangmojo. Untuk saat ini Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah ditandatangani, sehingga tinggal melakukan proses balik nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Berita Terkait
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton
- SURVEY JALAN DAN JEMBATAN DI JURANGJERO NGAWEN
- Kunjungan DPRD Kabupaten Jombang Terkait Tata Kelola Drainase Perkotaan