Syarat KYG Perlu Dievaluasi : Ketika Pengembang dan Bank Pembiayaan Perumahan Bertemu dan Berdiskusi

Awal April 2019 lalu, Bidang Perumahan DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan pembinaan para stakeholder perumahan formal. Kali ini mengundang para pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan formal. Bertempat di Kopilimo Cafe and Homestay, tanggal 4 April 2019, kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Dari pihak pengembang dihadiri oleh PT. Cahaya Pelita Utama, PT. Maris Bangun Nusantara, PT. Santosa Cipta Sejahtera, PT. Sudibyo Timbul Sukses, PT. Puri Sharma Sejati, PT. Putra Adhitama, PT. Dhaksinarga, CV. Graha Bangun Redja, dan PT. Studio Lima Arkon. Dari lembaga pembiayaan, hadir dari lembaga KPR terbesar nasional adalah dari BTN DIY, BTN Wonosari, dan dari lembaga KPR lokal adalah dari Bank BPD DIY. 

Dalam pembinaan tersebut, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan perumahan, khususnya bagi MBR, seluruh stakeholder termasuk pengembang dan lembaga pembiayaan perlu mendukung program nasional sejuta rumah. Dengan lahirnya perda diharapkan penyelenggaraan Perumahan formal menjadi lebih tertata dan terkendali. Bahkan untuk pembangunan rumah subsidi, ada beberapa kemudahan. Meskipun perda belum mengaturnya secara lebih rinci, namun upaya pengaturan nya telah dirintis di tahun 2019. Jika dimungkinkan perbup juklak perda pun akan disegerakan.

Mengenai perizinan, pada prinsipnya para stakeholder tidak ada yang merasa terkendala. Selama ini, pemerintah daerah dianggap pro terhadap pengembangan perumahan. Namun dalam hal penyelenggaraan rumah subsidi, pengembang merasa masih ada yang perlu diharmonisasi dalam hal persyaratan pencairan Kredit Yasa Griya atau yang biasa dikenal dengan KYG. Syarat minimal terbangunnya 70-80% unit menjadikannya hal yang kurang logis dalam kerangka bantuan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengurus APERSI Jateng DIY pun urun rembug agar pertemuan seperti demikian menjadi wadah bagi para pelaku pengembangan perumahan untuk maju dan berkembang. Semua diharapkan agar Gunungkidul menjadi tujuan bermukim yang layak dan bersaing.

Sebagai penutup, dari Bapak Arif Efendi dari BTN DIY menyampaikan bahwa beliau sangat apresiatif terhadap animo KPR Subsidi di Gunungkidul yang peningkatannya mencapai 200% di Gunungkidul. Dengan ketentuan harga rumah subsidi sebesar 130 Juta rupiah, Gunungkidul merupakan pasar yang menjanjikan bagi pengembang dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ingin memiliki rumah. Semoga kian sukses penjualannya dan terus maju daerahnya.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua dokumen

Dokumen

Statistik

055620

Pengunjung Hari ini : 79
Total pengunjung : 55620
Hits hari ini : 1071
Total Hits : 665240
Pengunjung Online : 2

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website PUPRKP?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID