Gambaran Umum

 

Sekretariat

 (1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

Bidang Pengairan

 (1) Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengamanan sumber air permukaan, pengairan, sungai, pantai dan telaga.

(2) Bidang Pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

Bidang Bina Marga

 (1) Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan, dan pengendalian fungsi jalan dan jembatan.

(2) Bidang Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

Bidang Cipta Karya

 (1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan gedung pemerintah, fasilitas umum perkotaan, prasarana permukiman dan penyehatan lingkungan, pengaturan dan pengendalian pembangunan, serta pembinaan jasa konstruksi.

(2) Bidang Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Bidang Perumahan

 (1) Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pembiayaan perumahan, pembinaan perumahan formal, pembinaan perumahan swadaya, pengembangan kawasan permukiman, pembinaan pelaku pembangunan perumahan serta peran serta masyarakat dan sosial budaya.

(2) Bidang Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

(3) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Gambaran umum setiap satuan kerja dapat diunduh disini

 

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua dokumen

Dokumen

Statistik

055633

Pengunjung Hari ini : 92
Total pengunjung : 55633
Hits hari ini : 1296
Total Hits : 665465
Pengunjung Online : 2

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website PUPRKP?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID