Mengembalikan Aktifitas DI Seropan
Daerah Irigasi (DI) Seropan termasuk DI yang potensial untuk dikembangkan. Luas lahan pertanian yang dicakup oleh DI Seropan mencapai lebih dari 60 ha. Juga tersedia sumber air Goa Seropan yang cukup besar debitnya. Bahkan, sumber air di Goa Seropan saat ini dimanfaatkan tidak hanya untuk pertanian, tetapi juga untuk penyediaan air bersih oleh PDAM.
Untuk kegiatan pertanian, DI Seropan sudah tersedia infrastruktur pengairan yang baik. Di Seropan sudah terbangun rumah pompa, reservoar dan jaringan irigasi sejak beberapa tahun lalu oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Di rumah pompa ini tersedia mesin pompa dengan kapasitas besar. Jaringan irigasi perpipaan juga sudah terpasang menuju ke lahan para petani. Para petani cukup bergembira mendapatkan fasilitas pertanian yang lengkap ini.
Kapasitas pompa yang cukup besar juga memerlukan biaya operasional yang besar pula. Petani hanya mampu membayar enam puluh ribu rupiah per jam. Sedangkan kebutuhan bahan bakar untuk operasionalisasi pompa yang ada di atas kemampuan petani. Kemampuan petani untuk membayar operasional yang terbatas ini menyurutkan minat untuk memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada. Sehingga selama beberapa waktu pemanfaatan sumur pompa oleh petani menjadi menurun. Keberadaan sumur pompa menjadi kurang efektif.
Terhadap kondisi tersebut, sejak 2019 lalu dilakukan survey dan perkiraan kebutuhan untuk mengembalikan aktifitas pertanian di DI Seropan. Tahun 2020 ini dialokasikan anggaran untuk DI Seropan melalui APBD Kabupaten Gunungkidul. Penanganan direncanakan dengan mengganti pompa berkapasitas lebih kecil, serta perbaikan dan penambahan jaringan irigasinya. Pada triwulan I akan dimulai penyusunan DED-nya. Diharapkan pada triwulan II sudah dilakukan proses pengadaan untuk kegiatan konstruksi DI Seropan. (Bid.Air).
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton