SOSIALISASI PERDA NO. 5 TAHUN 2014 DI KECAMATAN WONOSARI DAN SEMANU
Salah satu program kegiatan di Seksi Bina Konstruksi pada Tahun 2020 ialah Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada masyarakat umum menyasar di 18 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diselenggarakan dengan narasumber anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2014 dimulai di Kecamatan Wonosari yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 Maret 2020 bertempat di Aula Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul sedangkan di Kecamatan Semanu, sosialisasi dilangsungkan pada hari Selasa, 17 Maret 2020 di Ruang Aula Kecamatan Semanu. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dibuka oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Gunungkidul. Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat jasa konstruksi maupun umum tentang seluk beluk Izin Usaha Jasa Konstruksi baik dari segi mekanisme pendirian usaha dari awal serta komitmen yang harus dipenuhi.
Materi yang dipaparkan oleh narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul berupa “Pengertian IUJK Secara Umum”, “Perda IUJK No. 5 Tahun 2014” dan “Tata Cara Pengajuan IUJK”. Dalam acara tersebut dihadiri perwakilan dari perangkat desa, masyarakat umum dan pengusaha jasa konstruksi di Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Semanu.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton