SOSIALISASI PERDA NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Hari Senin, 16 Maret 2020 dan Selasa, 17 Maret 2020 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kegiatan ini dilaksanakan dibawah kendali Seksi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul. Tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu agar khalayak umum mengerti tentang Izin Mendirikan Bangunan baik dari segi mekanisme pengajuan, tata cara perhitungan retribusi dan persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mendirikan bangunan. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Sosialisasi telah diselenggarakan di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Playen dan Karangmojo. Bertempat di masing-masing Aula Kantor Kecamatan, materi yang dipaparkan oleh narasumber DPRD Kab. Gunungkidul berupa “Izin Mendirikan Bangunan Secara Umum”, “ IMB dan SLF Melalui SIMBG” dan “Tata Cara Memperoleh IMB”. Dalam kesempatan ini, peserta sosialisasi berasal dari perangkat desa Kecamatan Playen dan Karangmojo, masyarakat umum dan pegawai kecamatan
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton