TANGKI VACUM/ TRUK TANGKI TINJA UPT PALAM DAN RUSUN BELUM OPERASIONAL
Upt Pengelolaan Air Limbah, Air Minum dan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah mempunyai 2 unit truk tangkI tinja, 1 unit bantuan dari Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jendral Cipta Karya pada tahun anggaran 2017 dan yang satu unit dari pengadaan Bidang Cipta Karya Dina Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2019.
Sekarang 2 unit kendaraan truk tangki tinja tersebut berada di garasi UPT Pengelolaan Air Limbah, Air Minum dan Rumah Susun Jalan Baron Km 1 Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul dan belum berani mengoperasionalkan karena masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul. Apabila Peraturan Daerah tersebut diatas sudah disahkan maka setiap orang yang mendapatkan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus akan dikenai tarip retribusi seperti yang diatur didalam Perda tersebut.
Besaran tarip retribusinya adalah sebagai berikut :
Apabila menggunakan kendaraan/truk tangki tinja milik Pemerintah Daerah, mulai dari mengambil ke tangkiseptik atau Ipal pelanggan, kemudian membuang ke IPLT (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dengan jarak radius 5 Km untuk dilakukan pengolahan dikenai biaya retribusi sebesar Rp. 392.000,00. Jika jarak pengambilan dan pembuangan ke IPLT lebih dari 5 Km maka dikenai tambahan biaya per Km Rp. 12.000,00
Kendaraan milik swasta/ non pemerintah daerah, hanya membawa limbah/lumpur tinja kemudian membuang ke IPLT untuk dilakukan pengolahan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 195.000,00.
IPLT (Instalasi Pengolahan Air Limbah) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul terletak di Komplek TPA Persamapahan dusun Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Nantinya IPLT tersebut akan dikelola oleh petugas Tenaga Harian Lepas (THL) DInas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul sebanyak 5 personil hasil dari seleksi Tenaga Harian Lepas pada bulan Desember 2019 kemarin.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton