KADO ISTIMEWA UNTUK WARGA RUSUNAWA KARANGREJEK
Warga rusunawa di desa Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul pada tahun 2020 ini mendapat kado istimewa yaitu berupa keringanan retribusi bagi wajib retribusi rusunawa Karangrejek selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai dari bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2020.sebesar 100%. Rumah susun sederhana sewa yang berlokasi di desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul ini termasuk kriteria MBR yaitu untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Rusunawa Karangrejek terdiri dari 2 gedung berlantai 5 yaitu gedung A dan B masing-masing gedung ada 98 kamar, sehingga jumlah total kamar ada 196 kamar. Adapun tarip retribusi masing-masing lantai adalah sebagai berikut :
1. Lantai 1 dengan tarip Rp. 75.000,00 (khusus untuk penyandang disabilitas ada 4 kamar)
2. Lantai 2 dengan tarip Rp. 175.000,00
3. Lantai 3 dengan tarip Rp. 150.000,00
4. Lantai 4 dengan tarip Rp. 125.000,00
5. Lantai 5 dengan tarip Rp. 100.000,00
Berita baik ini berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 974/2131, tertanggal : 12 Mei 2020 perihal Jawaban surat permohonan keringanan pembayaran retribusi rumah susun sederhana sewa. Dimana sebelumnya pemerintah daerah kabupaten gunungkidul secara marathon mengadakan rapat sebagai tindaklanjut pemberian keringanan retribusi rusunawa dengan menyusun Peraturan Bupati Gunungkidul sebagai dasar hukumnya. Hingga saat ini Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Pemberian keringanan retribusi rusunawa Karangrejek masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati Gunungkidul. Rusunawa Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul dihuni hampir semuanya bekerja di sektor informal, sehingga dampak yang ditimbulkan oleh adanya wabah covid 19 ini sangat dirasakan oleh warga rusunawa Karangrejek. Dengan adanya surat jawaban dikabulkannya permohonan keringanan retribusi rusunawa dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, warga penghuni rusunawa melalui Ketua Paguyuban Rusunawa Bapak Sumaryoto menghaturkan banyak terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton