SEMINAR DARING SOSIALISASI PP NO 22 TAHUN 2020 & PERMEN PUPR NO 14 TAHUN 2020
Senin, 13 Juli 2020 Bagian Layanan Pengadaan Setda Kab. Gunungkidul bekerjasama dengan Dinas PUPRKP Kab. Gunungkidul menyelenggarakan seminar daring bertajuk “Peran PPK dalam Proses Pengadaan menurut PP No. 22 Tahun 2020 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020”, seminar daring ini merupakan rangkaian kegiatan dari beberapa seminar dengan topik beragam yang diselenggarakan oleh BLP Kab. Gunungkidul. Pada kesempatan ini bertindak sebagai narasumber yaitu Agus Subariyanta, ST selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPRKP Kab. Gunungkidul dengan moderator Parmiyati, S.Sos.
Dalam paparan yang dibawakan oleh narasumber memuat beberapa poin penting tentang tugas dan fungsi PPK, rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh PPK selama pelaksanaan pengadaan, pentingnya pengawasan dan pengawalan dari awal proses pengadaan hingga akhir. Pada kesempatan ini, narasumber menyampaikan juga pengalaman yang ditemui selama menjabat menjadi PPK.
Harapannya setelah peserta menerima sharing materi dari narasumber yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia pengadaan barang dan jasa, memberikan wawasan dan pengalaman baru seputar pengadaan barang dan jasa. Salam Pengadaan !
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton