SOSIALISASI PERDA PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Salah satu program kerja Seksi Bina Konstruksi, Bidang Cipta Karya, DPUPRKP Kab. Gunungkidul pada tahun 2021 adalah sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Sosialisasi diselenggarakan di 30 kalurahan yang tersebar di 18 kapanewon di Kabupaten Gunungkidul.
Setelah sempat tertunda selama beberapa pekan, sosialisasi akhirnya dapat dilaksanakan dengan persyaratan Protokol COVID-19. Sosialisasi dilaksanakan untuk pertama kali di Balai Kalurahan Karangmojo pada tanggal 23 Februari 2021. Narasumber sosialisasi yaitu Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul. Materi yang disampaikan secara garis besar berisi pentingnya kepemilikan IUJK sebagai salah satu syarat kepesertaan dalam pengadaan barang dan jasa, alur pendaftaran dan permohonan IUJK, serta persyaratan dalam mengajukan IUJK.
Peserta yang berasal dari unsur desa, padukuhan, pemborong maupun masyarakat umum tampak antusias menyimak paparan dari narasumber meskipun menurut sebagian dari mereka masih terdengar awam tentang perizinan usaha jasa konstruksi. Harapan dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham mengenai perizinan usaha jasa konstruksi dan semakin banyak yang tertarik untuk terjun ke dunia usaha jasa konstruksi.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton