PENANGANAN LONG SEGMENT JALAN TAWANG – SERUT DIMULAI
Rabu (24/05/2023) Peletakan batu pertama oleh Bupati Gunungkidul bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Panewu Gedangsari, Lurah Desa Serut dan Kontraktor Pelaksana menandai pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Tawang - Serut (0402) dimulai. Waktu Pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan memakan waktu 150 hari kalender dan dijadwalkan dari tanggal 9 Mei - 5 Oktober 2023, dengan nilai kontrak Rp. 7.890.260.000,00 dengan kontraktor pelaksana CV. Tirto Wening dan PT. Tri Patra Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Selanjutnya pada sosialisasi kepada warga di Balai Desa Serut, diawali dari sambutan Kepala Desa Serut, dilanjutkan laporan mengenai pekerjaan rekonstruksi jalan Tawang - Serut (0402) oleh Kepala Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul Drs. Irawan Jatmiko M.Si., kemudian ditanggapi oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta. Kegiatan Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai metode pekerjaan yang akan digunakan oleh kontraktor dalam melakukan pekerjaan serta tanya jawab dengan warga sekitar. (bay)
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton