Jangan Resah : Perpres 16/2018 di Gunungkidul
Tanggal tua tidak menyurutkan semangat Pemerintah Daerah dalam bekerja. Di hari Kamis, Tanggal 31 Januari 2019 kemarin, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Bank Daerah Gunungkidul menyelenggarakan acara “ Sosialisasi PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Implementasi SPSE Versi 4.3 di Bidang Jasa Konstruksi’’.
Terbit pada Bulan Maret 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan baru mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Dengan diundangkannya PERPRES tersebut tentunya membawa dampak yang luar biasa di kalangan pelaku jasa konstruksi terutama penyedia barang/jasa di Kabupaten Gunungkidul.
Hal demikian diperkaya dengan rencana penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3 terhadap seluruh proses pengadaan baik yang melalui lelang maupun non lelang, yang juga mengakibatkan timbulnya kehkawatiran dan keresahan dikalangan semua pelaku jasa konstruksi baik pengguna maupun penyedia barang/jasa yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang lalu.
Guna menepis keresahan dan kekhawatiran tersebut serta dalam rangka menjalankan fungsi sebagai sekretariat jasa konstruksi Kabupaten Gunungkidul, maka acara sosialisasi ini pun digelar. Acara ini berlangsung di Aula Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul, Jl. Brigjen Katamso Nomor 2 Wonosari dan dihadiri oleh sekitar 105 penyedia barang/jasa dari berbagai Asosiasi yang ada di Kabupaten Gunungkidul seperti GAPENSI, GAPEKNAS, GAPEKSINDO dan INKINDO,serta perwakilan Bidang dan Sekretariat DUPRKP KABupaten Gunungkidul.
Sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Gunungkidul, Bp. Eka Widada, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Bp. Hermawan Y. Dalam kesempatan ini hadir juga wakil dari OPD yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan. Dalam sambutan dan arahannya, Bp. Ir. EDDY PRAPTONO, M.Si selaku Kepala Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul menyampaikan apresiasi atas antusiasme penyedia barang/jasa menghadiri acara ini dengan harapan seluruh materi dari narasumber dapat dipahami dan akhirnya seluruh pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Gunungkidul mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan.
Jadi, jangan resah. Karena sesuatu yang baru itu adalah sebuah upaya menuju Gunungkidul yang lebih maju.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton