Upaya menuju Gunungkidul 100% Sanitasi – (1)
Akses penduduk terhadap prasarana dan sarana air limbah permukiman pada dasarnya erat kaitannya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup,pendidikan,sosial budaya serta kemiskinan. Demikian juga di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berupaya mengatasi permasalahan air limbah permukiman ini dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui APBN. Gayung bersambut, Dana Alokasi Khusus Sanitasi, yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional benar-benar telah di alokasikan untuk Kabupaten Gunungkidul senilai total Rp. 4.875.456.000,00
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sanitasi ini tentunya harus mengacu pada petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang ada, termasuk pilihan menu kegiatannya. Dari nilai anggaran yang di alokasikan, kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan (RK) dan disetujui oleh Pemerintah Pusat, dengan rincian sebagai berikut :
Pembangunan IPAL Komunal di Desa Nglanggeran, Patuk; Desa Karangtengah,Wonosari; Desa Karangmojo,Karangmojo dan Desa Ngalang,Gedangsari;
Pembangunan Tangki Septik Individu di Desa Gading dan Desa Logandeng, Playen, Desa Karangrejek, Wonosari, dan Desa Gedangrejo, Karangmojo;
Pembangunan MCK Plus di Pondok Pesantren : Ponpes Al Mumtaz Beji, Patuk; Ponpes Darul Quran Ledoksari Wonosari; Ponpes Al Hikmah Karangmojo dan Ponpes Al Jauhar Semin;
Pengadaan Truk Tinja, untuk menunjang kegiatan di IPLT Wukirsari.
Sampai dengan saat ini, sudah dilakukan sosialisasi kepada calon penerima manfaat dan mereka menyambut baik program ini serta siap melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 yang ditetapkan oleh kementerian PUPR, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola yaitu oleh masyarakat itu sendiri dengan didampingi oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL) yang dibentuk oleh dinas. Selanjutnya setelah sosialisasi, masyarakat penerima manfaat segera membentuk kelompok, menyusun Rencana Kerja Masyarakat, melaksanakan konstruksi dan menyusun laporan Pertanggungjawaban. Kesemuanya itu dilaksanakan dengan pendampingan TFL..dengan demikian konstruksi yang dibangun oleh masyarakat ini akan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, dapat berfungsi dengan baik dan akhirnya akan memberi manfaat untuk masyarakat dengan meningkatnya tingkat kesehatan, lingkungan hidup,pendidikan,sosial budaya serta menurunnya angka kemiskinan.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton