DILEMA POLA RUANG DALAM PEMBANGUNAN JJLS
Perkembangan wilayah selatan jawa selama ini menunjukkan pergerakan yang cenderung lambat, sangat berbanding terbalik dengan perkembangan wilayah utara jawa.
Asumsi itulah yang mendasari adanya kesepakatan bersama.5 Gubernur, 15 tahun yang lalu, menandatangani kesepkatan bersama pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atau sekarang lebih dikenal sebagai Jalan Pansela (Pantai Selatan Jawa).
Pembangunan JJLS ini tentu akan sangat mempengaruhi Pola Ruang , tidak hamya pada kanan kiri jalan tapi keruangam kawasan secara keseluruhan.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pembangunan JJLS mau tidak mau akan menimbulkan dilema dalam menetapkan pola ruang dalam Revisi RTRW kabupaten Gunungkidul, satu sisi pembangunan JJLS tentu akan lebih mengarahkan pola ruang kawasan menjadi kawasan Budi Daya, sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi wilayah yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, disisi yang lain kawasan terbangun JJLS merupakan kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang merupakan kawasan lindung lebis spesifik sebagai kawasan Lindung Geologi
Kawasan lindung geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi (KCAG), kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Di antara tiga kawasan lindung geologi tersebut, KCAGlah yang keutamaan-nilainya diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata.
Di kabupaten Gunungkidul sendiri panjang jalan JJLS yang akan dibangun sepanjang 82 km membentang dari Girijati yang berbatasan dengan Kabupaten Bamtul hingga Duwet yang berbatasan dengan kabupaten Wonogiri, diawal awal pembangunan lebar badan jalan hanya 18 m namun seiring dengan kemajuan Pariwisata di Gumungkidul lebar badan jalan yang belum dibangun ditingkatkan menjadi 40 m, hal ini tentu akan banyak merubah bentang alam Karst , karena jalan dibuat dengan tanjakan maksimal 9 % dan meminimalisir tikungan.
Pola Ruang yang bukanlah sekadar blok blok peruntukan bagi fungsi budidaya atau fungsi lindung, namun demikian Pola Ruang yang direncanakan dalam revisi RTRW akan membawa arah masa depan kabupaten Gunungkidul, Gunungkidul menjadi dikagumi karena menjaga lingkungan bentang alam karst yang lestari atau Gunungkidul yang dikenal sebagai pusat Pariwisata dengan berbagai ragam fasilitas pendukung kepariwisataan yang menawan dan mensejahterakan masyarakat, semua pilihan akan membawa konsekwensi masing masing.
Semoga kita selalu diberikan pilihan yang terbaik.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton