Reklame di DIY : Pengaturan, Pengawasan dan Pengendaliannya
Tanggal 18 Juni 2019, tepatnya di Hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta, diadakan rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pengawasan dan pengendalian perizinan dan non perizinan bidang pekerjaan umum se-DIY.
Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh penyelenggara perizinan dan non perizinan di bidang pekerjaan umum se-DIY. Dalam koordinasi ini, peran Satpol PP sangat dominan. Khususnya dalam pelaksanaan koordinasi kegiatan penegakan peraturan daerah di bidang perizinan dan non perizinan bidang pekerjaan umum. Salah satunya adalah penegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame di DIY.
Jalan Provinsi merupakan salah satu obyek yang sering menjadi titik lokasi penempatan reklame. Ketika dalam pelaksanaannya, izin dan pajak reklame yang berada di pemerintah DIY dan izin mendirikan konstruksi reklamenya serta pembayaran IMBnya berada pada kabupaten /Kota, maka perlu pengkoordinasian dalam penegakan pengendaliannya. Kesesuaian antara dokumen perizinan dan pajak dengan perletakan eksisting reklame menjadi sebuah indicator pengendalian reklame khususnya di jalan provinsi. Gunungkidul merupakan kabupaten yang luasan jalan provinsinya paling banyak. Sehingga sebenarnya, ketika mengatur pelaksanaan pengawasan dan pengendalian reklame di Gunungkidul, sama artinya telah mengatur sebagian besar DIY. Oleh karena itu, dimohon agar Gunungkidul dapat segera mengoptimalisasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan non perizinan di bidang pekerjaan umum.
Berdasarkan hasil diskusi bersama, ditemukan beberapa kendala baik secara administrative, regulative dan teknis dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan ini. Sehingga DPPM DIY merasa perlu untuk dilaksanakan koordinasi lanjutan membahas masalah pengawasan dan pengendalian perizinan dan non perizinan di DIY. Akhir kata, pembenahan diperlukan dan kesegeraan pembenahan menjadi hal yang penting untuk direalisasikan.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton