Penanganan Kawasan Kumuh Bukan Hanya Tanggungjawab Pemerintah
Ditetapkannya Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 350/KPTS/2018 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, memunculkan harapan bagi warga masyarakat di 13 lokasi kawasan kumuh, yakni di Padukuhan Bansari, Sumbermulyo, Selang II dan III, Selang I dan V, Glidag, Kepek I, Trimulyo I, Trimulyo II, Gedangsari, Wukirsari, Mokol, Siyono Kidul dan Tengah, serta Siyono Wetan untuk menikmati rumah dan lingkungan yang layak huni. Harapan ini wajar namun yang perlu diluruskan bahwa andil warga juga sangat menentukan percepatan penanganan kawasan kumuh tersebut.
Perlu diketahui bahwa sejak ditetapkannya Surat Keputusan Bupati tentang Kawasan Kumuh tahun 2014, yang direvisi tahun 2017, dan disempurnakan kembali di tahun 2018, penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Gunungkidul berjalan sangat pelan karena keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah sekaligus kekurangfahaman masyarakat bahwa tugas dan tanggungjawab tersebut bersifat kolaboratif. Artinya, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Desa, swasta, maupun masyarakat sendiri dapat memainkan perannya dalam meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) maupun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menjadi sumber dari kekumuhan tersebut.
Tujuh aspek kekumuhan yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran harus diperhatikan oleh semua pihak, tidak terkecuali masyarakat sendiri, baik secara swadaya maupun dengan uluran bantuan pihak lain. Pemahaman ini perlu disosialisasikan sehingga muncul semangat kebersamaan dari semua pihak dalam menangani masalah kekumuhan tersebut. Manfaat utama atas adanya lingkungan yang layak huni dan asri tentu tidak hanya akan dirasakan warga sekitar namun juga pihak-pihak lain karena ekses dari kondisi tersebut sangatlah luas dan positif.
Untuk itulah, sudah menjadi tugas kita bersama untuk menanamkan kesadaran dan kesefahaman bahwa penanganan kawasan kumuh bukan hanya tangggungjawab Pemerintah semata, namun juga swasta dan warga masyarakat sendiri secara kolaboratif, sesuai peran dan tanggungjawab masing-masing. Inilah konsep kebersamaan yang harus dipahami dalam menangani kekumuhan di manapun.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton