Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Gunungkidul Kembali Terkendala
Pada tahun-tahun lalu, penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Gunungkidul banyak terkendala oleh minimnya regulasi serta anggaran. Kendala-kendala tersebut mengakibatkan luasan kawasan kumuh di Bumi Handayani tidak berkurang. Tahun 2020 ini, upaya penanganan kawasan kumuh kembali terkendala oleh sesuatu yang diluar teknis, yakni pandemi covid-19.
Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) sempat lega karena adanya perhatian Pemerintah Pusat terhadap upaya penanganan kawasan kumuh dengan menggulirkan Anggaran DAK Tahun 2020 sebesar Rp. 2.772.000.000,-, untuk mendanai bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS). Akan tetapi, ternyata kelegaan tersebut harus berhenti pada awal tahun karena Pemerintah di semua lini dihadapkan pada tanggungjawab menangani pandemi Covid-19.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk memperbaiki rumah tidak layak huni di kawasan kumuh sebanyak 151 unit rumah. Masing-masing Kepala keluarga pemilik 151 rumah tersebut akan mendapat bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) sebesar Rp. 15 juta untuk bahan material bangunan dan Rp. 2.5 juta untuk stimulan upah tenaga/tukang.
Syarat utama penerima bantuan tersebut tentunya harus berada di lokasi-lokasi kawasan kumuh, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 350/KPTS/2018 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, terdapat di 4 desa yakni Logandeng, Kepek, Baleharjo, dan Selang. Selain itu, syarat-syarat teknis lain juga diberlakukan seperti WNI yang sudah berkeluarga, belum pernah menerima bantuan sejenis, berpenghasilan maksimal UMK, dan mampu berswadaya.
Syarat-syarat tersebut sebenarnya akan disosialisasikan segera setelah dilaksanakan verifikasi dan validasi BNBA (By Name By Address) Calon Penerima Bantuan (CPB) oleh para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Namun demikian, ternyata pandemi Covid-19 lebih dulu menyerang dan memaksa Pemerintah menerbitkan Surat Menteri Keuangan bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus sehingga Anggaran DAK sebesar Rp. 2.772.000.000,- kembali diambil Pemerintah Pusat.
Artinya, kelegaan akan adanya bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dalam rangka penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Gunungkidul harus berakhir pada awal-awal tahun, tentunya demi kepentingan yang lebih tinggi: penyelamatan banyak nyawa. Secara umum, hal ini memang dapat dimaklumi, akan tetapi kenyataan bahwa penanganan kawasan kumuh Kabupaten Gunungkidul kembali terkendala harus diterima oleh semua pihak, tidak terkecuali masyarakat terdampak.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton