Kabar Baik Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Gunungkidul
Masyarakat Calon Penerima Bantuan (CPB) Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kawasan Kumuh Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 ini layak bersuka cita. Pasalnya, setelah kecewa karena bantuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digadang-gadang disalurkan awal tahun 2020 terkena imbas pengalihan untuk penanganan pandemi covid-19, mereka akan dapat menikmati bantuan tersebut pada kuartal ketiga tahun 2020 melalui Cadangan DAK Tahun 2020.
Dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang juga diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 menjadi petunjuk kepastian bahwa bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kawasan Kumuh Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 dapat segera disalurkan kepada 151 unit RTLH yang berada di Kawasan Kumuh Kabupaten Gunungkidul.
Dengan adanya regulasi yang mengikat tersebut, sejumlah 151 keluarga di 4 (empat) desa, yakni Desa Logandeng, Kepek, Baleharjo, dan Selang akan segera menikmati bantuan stimulan peningkatan kualitas rumahnya berupa material senilai 15 juta Rupiah dan upah tukang sebesar 2.5 juta Rupiah. Kabar baik ini tentu menjadi semangat dan optimisme tersendiri bagi calon-calon penerima yang telah lama menanti uluran bantuan dalam mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah yang layak huni.
Saat ini, progres penyaluran bantuan tersebut sudah berjalan dengan baik, yang ditunjukkan dengan telah dilaksanakannya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melalui Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahana Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Lurah di 4 (empat) desa yang memiliki kawasan kumuh, serta para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dalam rangka verifikasi dan validasi data By Name By Address (BNBA) calon penerima bantuan. Harapannya dengan keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut, penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan efektif mengingat sisa waktu tahun anggaran yang sudah semakin terbatas.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton