PENGUKURAN PSU PERUMAHAN DALAM RANGKA PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka “Prasarana, Sarana, dan Ulititas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh Pengembang, harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah . Sampai dengan saat ini, terdapat 3 (tiga) perumahan yang PSU nya telah diserahkan yaitu: Perumahan Dewi Sinta Residence, Perumahan Griya Panorama Piyaman, dan Perumahan Ndalem Bumi Sentanu.
Selanjutnya Pemerintah Daerah melalui DPUPRKP memproses balik nama sertipikat PSU yang telah diserahkan tersebut, dari sebelumnya atas nama Pengembang, menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Proses balik nama sertipikat dilaksanakan Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Gunungkidul.
Oleh karena itu, pada hari Kamis, 7 April 2021 sebagai tahap awal, dilaksanakan proses pengukuran PSU Dewi Sinta Residence yang beralamat di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Karangmojo. Pengukuran dilaksanakan untuk memastikan bahwa luas PSU yang diserahkan sesuai dengan luas yang tercantum pada sertifikat sebelumnya. Proses pengukuran dilakukan oleh Tim dari BPN yang didampingi dan disaksikan oleh Tim dari DPUPRKP, dan pihak pengembang Perumahan PT. Wahana Panderma Karya. Seteleh dilaksanakan pengukuran, BPN akan menerbitkan peta bidang PSU. Setelah terbit peta bidang, proses selanjutnya adalah pendaftaran hak atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton