SOSIALISASI PENGADAAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN HUNIAN SEMENTARA(SHELTER) KORBAN BENCANA
Kamis, 6 Oktober 2022, bertempat di Balai PadukuhanNgranduKalurahanKatonganKapanewonNglipar dilaksanakan sosialisasi pengadaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (Shelter) bagi korban bencana. Sosialisasi diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana, yang terdiri dari Kepala DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul beserta jajarannya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul, Panewu Nglipar, dan Lurah Katongan. Peserta sosialisasi terdiri dari pemilik lahan beserta keluarga, masyarakat sekitar lahan, dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasidan pemahaman kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan dari pengadaan lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan masyarakat bisa memahami, menyetujui, dan mendukung pengadaan lahan untuk pembangunanhunian sementara (shelter) bagi korban bencana. Pengadaan lahan ini bukan hanya sekedar memenuhi kepentingan Pemerintah Daerah, tetapi merupakan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum.Dalam hal ini, Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi karena merupakan Standar Pelayanan Minimal. Hal ini merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib untuk dipenuhi oleh Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Lahan yang akan dibeli oleh Pemerintah Daerah yang rencananya akan dibangunhunian sementara (shelter) bagi korban bencana, terletak di PadukuhanNgrandu RT 01 RW 01, KalurahanKatongan, KapanewonNglipar. Bapak Parno selaku pemilik tanah menyetujui sebagian tanahnya, seluas minimal 1.000 m2 dibeli oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan pembayaran uang sesuai dengan harga final dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Tim Appraisal.Harga yang dihasilkan dari nilai taksiran oleh Tim Appraisal bersifat final sudah tidak dilakukan negosiasi. Warga sekitar yang berbatasan dengan calon lokasi, menyetujui adanya pembebasan tanah dan bersedia untuk membantu proses pensertifikatan milik Pemerintah Daerah. Warga masyarakat juga menyetujui apabila di lokasi tanah yang dibebaskan akan dibangun rumah bagi korban bencana baik untuk relokasi maupun untuk shelter.Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul mendukung dan bersedia membantu proses pensertifikatan balik nama menjadi 2 (dua) sertifikat, yaitu atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dan atas nama Bapak Parno selaku pemilik tanah lama.
Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030, terdapat beberapa daerah yang termasuk dalam Kawasan rawan gerakan tanah dan longsor, satunya terletak di KalurahanKatongan, KapanewonNglipar. Memang semuanya berharap tidak pernah terjadi bencana, namun demikian perlu adanya antisipasi kesiapan untuk menghadapi bencana, yang mungkin bisa terjadi di kemudian hari. Dengan adanya shelter diharapkan dapat mengurangi tingkat kebingungan dankepanikan pada masyarakat setempat ketika datangnya ancaman bencana karena masyarakat sudah memiliki tujuan evakuasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Berita Terkait
- Pembangunan Jembatan Pucung
- Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Tahun 2024
- DPUPRKP Gelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
- Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Gunungkidul : E-Catalogue Konstruksi
- Sosialisasi AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 (Bidang Cipta Karya) serta Pengenalan Produk Baja Ringan dan Genteng Beton